BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Di awal tahun 2010 ini terjadi serangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia, aksi demonsrasi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa buruh dan masyarakat umum, isu yang banyak di bawa oleh para demonstran adalah kecaman terhadap 100 hari pemerintahan SBY-Boediono yang di anggap gagal dan juga kasus Bank Century yang tak kunjung usai.
Demonstrasi selalu mengiringi perjanalan bangsa Indonesia mulai sebelum Indonesia merdeka, Orde lama, Orde baru hingga era Reformasi, bahkan beralihnya Orde lama ke era Reformasi adalah hasil perjuangan dari para demonstran, demo pada masa ini adalah demo terbesar sepanjang sejarah berdirinya Indonesia, bahkan hingga di warnai dengan insiden penembakan oleh aparat, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, namun akhirnya perjuangan itupun berhasil dan hasil perjuangan itu adalah era reformasi. Mulai era reformasi hingga sekarang demo masih tetap bermunculan, demo sesalu muncul ketika ada permasalahan yang muncul sepertihalnya di awal tahun 2010 ini.
Sebagai negara yang Demokrasi pelaksanaan demonstrasi tentunya di anggap sebuah hal yang wajar , karena dalam demokrasi Negara harus mengakui, melaksanakan serta melindungi adanya Hak Azasi Manusia (HAM) , HAM sendiri terdiri atas beberapa macam, salah satunya adalah hak untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam Undang-undang Dasr 1945 pasal 28 yang berbunyi “ bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di tetapkan dengan undang-undang” Demo merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat, demo masih di anggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar peraturan yang ada.
Akan tetapi tidak demikian dengan demo yang terjadi pada di awal tahun 2010 ini, masyarakat seolah menganggap demo sebagai wahana atau tempat untuk menghina, mencaci dan memaki Presiden, Wakil presiden dan para pejabat pemerintahan lainnya, tentunya masih ingat di benak kita dengan kata-kata “ SBY maling, Budiano maling, sri mulyani maling” kata itu keluar saat demonstrasi Pasca 100 hari SBY- Budiono, tulisan seperti itu juga ada dalan sepanduk- sepanduk para demonstran. Tak hanya itu bahkan pada saat itu juga terdapat berbagai tindakan lain seperti Merusak atau merobek Foto presiden, meng injak- injak membakarnya bahkan hingga menyamakan SBY seperti Kerbau dan menempelkan gambar SBY di pantat kerbau, tindakan ini tentunya bukanlah mencerminkan masyarakat yang demokratis, tetapi lebih mencerminkan masyarakat yang buta akan demokrasi, yang tak pernah menghiraukan semua peraturan yang ada, perbuatan tersebut jelaslah tidak di benarkan oleh Hukum.
Menurut Prof.Amien Rais, Mantan Ketua MPR, mengatakan, aksi demo dengan membawa kerbau merupakan tindakan tidak bermoral (amoral). “Orang demo bawa kerbau, dan menyatakan ini cocok dengan tokoh ini. Hal ini sudah tidak bermoral” (http://www.kompas.com, edisi 08/02/2010 : Diakses 02/03/2010)
Kita bisa melihat pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 207 ayat (1) yang berbunyi :
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukakan, atau menempelkan, dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud supaya isi yang menghina di ketahui oleh umum, di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah” kemudian pasal 207 “ barag siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupuah”
Dari bunyi kedua pasal tersebut jelaslah bahwa tindakan Demonstan di atas sangat bertentangan hukum. Lebih lanjut mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat di atur Dalam UU No. 9 tahun 1998, namun kebebasan bukan di artikan bebas sebebas- bebasnya, atau bebas tanpa batas, pengungkapan pendapat harus tetap menghormati hak-hak orang lain, menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, tetapi demonstrasi yang terjadi di awal tahun 2010 ini sepertinya tidak memperdulikan semua itu, lalu mengapa demonstran melakukan tikan seperti itu. Inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengankat judul “ANARKISME DALAM DEMONSTRASI”. Makalah ini akan membahas peyebab terjadinya anarkisme dalam demonstrasi yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2010.
1.2. Rumusan masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1. Mengapa para demonstran melakukan berbagai tindakan anarkis dalam demnstrasi ?
1.2.2. Bagaimana seharusnya tata cara Demonstrasi yang benar ?
1.3 Tujuan
Dari latar belakang serta rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini dapat di simpulkan sebagai berikut
1.3.1. Mengetahui faktor tindakan anarkis dalm demonstrasi.
1.3.2. Mengetahui bagaimana cara mengemukakan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
1.4 Manfaat
1.4.1. Manfaat Teoritis
Makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada para pihak terkait masalah demonstrasi.
1.4.2. Manfaat praktis
Dengan ditulisnya makalah ini semoga dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa atau masyarakat tentang tata cara demonstrasi yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Demonstrasi tidak menjadikan demonstrasi sebagai wahana untuk menyalurkan emosi, tetapi untuk menyalurkan aspirasi berupa kritikan yang bersifat membangun, yang mewakili aspirasi masyakat luas, sehingga masyarakat tidak menganggap demonstrasi sebagai kegiatan yang buruk.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Kajian tentang perilaku anarkisme
2.1.1 Pengertian perilaku anarkis
Sebelum mengetahui makna prilaku anarkia kita perlu mengetahui makna dari prilaku dan juga makna anarkisme. Perilaku merupakan aktifitas yang di lakukan manusia dengan motif dan tujuan tertentu. Perilaku yang dilakukan oleh manusia bisa dipengaruhi faktor dari dalam serta faktor dari luar diri manusia. Baik buruknya perilaku ditentukan oleh baik atau buruknya faktor yang mempegaruhinya. Baik buruknya perilaku juga di pengaruhi kondisi fikiran seseorang ketika dia sedang menampilkan prilaku tersebut. Jadi prilaku manusia akan muncul sebagai hasil atau realisasi dari apa yang ada dalam fikiran manusia dengan motif dan tujuan tertentu.
Perilaku manusia adalah suatu aktivitas manusia itu sendiri, Secara operasional, perilaku dapat diartikan suatu respons organisme atau seseorang terhadap rangsangan dari luar subjek tersebut. Perilaku juga bisa diartikan sebagai suatu aksi-reaksi organisme terhadap lingkungannya. Perilaku baru terjadi apabila ada sesuatu yang diperlukan untuk menimbulkan reaksi, yakni yang disebut rangsangan. Berarti rangsangan tertentu akan menghasilkan reaksi atau perilaku tertentu. Notoatmojo,S,1997:58-60 (dalam http://syakira-blog.blogspot.com /2009/01/konsep-perilaku.html di akses 12 Maret 2010).
Perilaku adalah tindakan atau perilaku suatu organisme yang dapat diamati dan bahkan dapat di pelajari. Robert Kwik, 1974, sebagaimana dikutip oleh Notoatmojo,S1997 (dalam http://syakirablog.blogspot.com/2009/01/konsep-perilaku.html di akses 12 Maret 2010).
Kata anarki merupakan kata serapan dari bahasa Inggris anarchy atau anarchie (Belanda/Jerman/Prancis), yang berakar dari kata Yunani Anarchos/anarchein = tanpa pemerintahan atau pengelolaan dan koordinasi tanpa hubungan memerintah dan diperintah, menguasai dan dikuasai, mengepalai dan dikepalai, mengendalikan dan dikendalikan, dan lain sebagainya. Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki. Sedangkan isme sendiri berarti paham/ajaran/ideologi.
Jadi anarkisme adalah paham atau pendirian yang percaya bahwa manusia sebagai anggota masyarakat akan membawa pada manfaat terbaik bagi semua jika tidak diperintah maupun adanya otoritas. Paham ini merupakan keyakinan bahwa manusia adalah makhluk yang bisa hidup berdampingan dengan manusia lain tanpa adanya pemilik otoritas atau penguasa. anarkisme menganjurkan kolektifitas atas kebebasan individu, ketiadaan suatu negara dan semua bentuk penindasan, dan juga teori-teori sosialis yang mana juga menganjurkan penghapusan paham kapitalisme dan kepemilikan pribadi demi tujuan kapitalistik, anarkisme memfokuskan pada kolektifitas kerjasama dan bantuan kebersamaan.
Dari pandangan ini kaum anarkis menganggap semua bentuk otoritas dan symbol otoritas harus dilawan. Kebanyakan kaum anarkis melegalkan kekerasan dalam melawan otoritas. Mungkin inilah yang menyebabkan kata anarkis diidentikkan dengan perbuatan melawan hukum, walaupun sebenarnya kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja bukan hanya milik kaum anarkis. Anarkisme meliputi pandangan yang sangat luas dari anarkisme kiri sampai ekstrim kiri yang berwatak sosialis sampai anarkisme kanan dan ekstrim kanan yang berwatak individualis. Perbedaan ini berdasarkan dari latar belakang tokoh,peristiwa yang terjadi dan juga tempat dimana aliran itu berkembang. http://www.wikimu.com/News/ArtiAnarkisme. aspx?id=13065
Dari uraian tentang perilaku dan anarkisme diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa perilaku anarkis adalah aktifitas yang dilakukan oleh manusia dengan motif dan tujuan tertentu yang mengarah pada kekerasan dan tindakan yang melawan hukum. Perilaku anarkis bisa di pengaruhi oleh faktor dari dalam dan dari luar diri manusia. Contoh faktor dari dalam adalah kondisi fikiran manusia itu ketika dia melakukan tindakan, sedangkan faktor dari luarnya adalah lingkungan dan teman. Lingkungan di sini bisa di maknai sebagai lingkungan dimana manusia tinggal yang mana jika manusia sejak kecil hingga dewasa hidup pada lingkungan yang terdapat kekerasan dan kejahatan maka sedikit banyak manusia itu akan terpengaruh. Faktor dari luar yang lain yaitu pertemanan, manusia yang awalnya baik jika tidak bisa menjaga diri dalam pertemanan maka bisa terpengaruh oleh sifat-sifat negative yang ada dalam pergaulan.
Dari beberapa kutipan yang di kemukakan oleh beberapa ahli di atas penulis lebih condong kepada pendapat Notoatmojo,S, yang menjelaskan perilaku sebagai suatu aksi-reaksi organisme terhadap lingkungannya, Perilaku baru terjadi apabila ada sesuatu yang diperlukan untuk menimbulkan reaksi, yakni yang disebut rangsangan. Berarti rangsangan tertentu akan menghasilkan reaksi atau perilaku tertentu. Demonstrasi yang banyak terjadi di awal tahun 2010 ini adalah reaksi dari berbagi kasus yang muncul, diantaranya adalah kasus Bank Century yang tak kunjung tuntas dan kinerja 100 hari pemerintahan yang di anggap gagal.
2.2 Kajian tentang demonstrasi
Menurut UU No. 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 9 (1) Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Bobby Savero (2008) Demonstrasi adalah tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, ketidakberpihakan, mengajari hal-hal yang dianggap sebuah penyimpangan. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
BAB III
MACAM-MACAM TINDAKAN ANARKIS DALAM DEMONSTRASI
3.1 Kebebasan dalam Demokrasi
Seluruh rakyat Indonesia menjadi saksi bahwa di awal tahun 2010 ini terjadi serangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia, aksi demonsrasi tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa buruh dan masyarakat umum yang sebagian besar memberikan kecaman terhadap 100 hari pemerintahan SBY-Boediono yang di anggap gagal. Isu kedua yang banyak di angkat para demonstran yaitu kasus Bank Century yang tak kunjung selesai. Berbagai aksi demo dilakukan masyarakat di berbagai daerah dan hampir semuanya diwarnai tindakan amoral hingga berujung pada tindakan anarkis.
Sebagai negara demokrasi, pelaksanaan demonstrasi tentunya di anggap sebuah hal yang wajar , karena dalam demokrasi Negara harus mengakui, melaksanakan serta melindungi adanya Hak Azasi Manusia (HAM). HAM sendiri terdiri atas beberapa macam, salah satunya adalah hak untuk mengemukakan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi “ bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang” Demo merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk mengeluarkan pendapat. Demo masih di anggap sah apabila masih berada pada alur yang benar, berjalan tertib, tidak menggunakan kekerasan atau anarkisme serta tidak melanggar peraturan yang ada.
Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat (1) di tegaskan bahwa “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dalam pasal ini termuat kalimat “sesuai dengan aturan yang berlaku”. Artinya walaupun warga negara mempunyai kebebasan yang di jamin dan di lindungi oleh negara, warga negara tidak bisa mengekspresikan kebebasan itu dengan sebebas- bebasnya, tetapi harus tetap mentaati aturan hukum yang ada.
Akan tetapi tidak demikian dengan demonstasi yang terjadi pada demo 100 hari pemerintahan SBY-Boediono di awal tahun 2010 ini, ternyata masyarakat masih mengunakan kebebasan merka secara berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di Indonesia. Hal ini menyebabkan demonstrasi kehilangan relvansinya. Demo yang semula dijadikan simbol kebebasan dalam demokrasi jutru malah mencederai nilai-nilai demokrasi. Seperti yang telah dikemukakan di atas dalam, demokrasi sanggat menjunjung tinggi kebebasan, namun kebebasan disini bukan dalam arti kebebasan tanpa batas. Kebebasan tetap harus pada jalur yang benar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kebesan dalam demonstrasi yang terjadi pada awal tahun 2010 ini sama sekali tidak mencerminkan kebebasan dalam demokrasi, tetapi lebih mencerminkan tindakan yang mencederai demokrasi. Berikut ini adalah contoh tindakan anarkis dalam demonstrasi
3.2 Anarkisme dalam demonstrasi di berbagai daerah
3.1.1 Membakar foto presiden Susilo Bambang Yudoyono dan wakil Presiden Boediono
Di Pekanbaru - Belasan mahasiswa Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membakar foto Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono. Para mahasiswa ini kecewa dengan kinerja 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Aksi pembakaran foto kepala negara itu dilakukan para mahasiswa yang menamakan diri Front Mahasiswa Makassar Anti Rezim SBY saat menggelar jumpa pers di Kafe Metro, Jl Pelita Raya, Makassar (26/1/2010). Koordinator Front Mahasiswa Makassar, Rizal, mengaku kecewa dengan kinerja 100 hari pemerintahaan SBY-Boediono. "Dalam 100 hari pemerintahannya, tidak ada satupun hal yang baik dilakukan oleh presiden kita, contohnya bisa kita lihat dalam sikapnya atas kasus Bank Century," ujar Rizal. Muhammad Nur Abdurrahman dalam http://www.detiknews.com, Edisi 26/01/2010 Diakses 02/03/2010 )
Aksi yang sama juga terjadi di jakarta pusat, Poster bergambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dibakar para aktivis yang menamakan organisasinya Benteng Demokrasi Rakyat. Aksi ini berlangsung di depan markas mereka di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Mereka melakukan aksi pembakaran poster karena mengaku kecewa dengan pencapaian program prioritas kerja 100 hari pertama dalam kepemimpinan presiden dan wakil presiden yang terpilih di Pemilihan Umum 2009 itu. Para aktivis menganggap pemerintah telah gagal dalam bidang penanganan korupsi, hukum, dan kesejahteraan rakyat. Selain membakar poster-poster, para aktivis yang jumlahnya tak kurang dari 60 orang ini juga membentangkan spanduk dan poster yang isinya berupa kecaman. Kemudian juga tuntutan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur dari kursi jabatan.
3.1.2 Merobek foto Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wapres Boediono
Di Purwokerto Beberapa mahasiswa merobek-robek dan menginjak-injak foto presiden dan wakil presiden SBY-Boediono di tengah jalan Jenderal Soedirman Purwokerto dan di depan Kantor DPRD Banyumas, Kamis (28/1/2010). Tak hanya itu, sebelumnya foto SBY-Boediono juga dicoret-coret dengan menggunakan cat semprot. Aksi tak hanya berhenti disitu, para mahasiswa segera berlari ke tengah-tengah Alun-Alun Purwokerto untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.Menurut mereka, aksi pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai simbol kegagalan pemerintahan SBY-Boediono. Dalam orasinya para mahasiswa juga meminta agar SBY-Boediono segera turun dari jabatannya. Mereka menuding jika program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono justru menjadi penderitaan bagi 200 juta rakyat Indonesia. Menurut Riki Kurniawan, koordinasi aksi dalam orasinya mengatakan, saat ini kepercayaan rakyat sudah turun terhadap pemerintahan SBY-Boediono terkait masalah Bank Century. Aksi yang digelar untuk mengkritisi pemerintahan SBY-Boediono ini berawal dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.Mahasiswa selanjutnya melakukan longmarch sejauh 5 kilometer menuju Alun-Alun Purwokerto dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Di sepanjang jalan, mereka juga terus meneriakkan yel-yel antipemerintahan SBY-Boediono. Saladin Ayyubi dalam http://news.okezone.com, Edisi28/01/2010 Diakses 02/03/2010 )
3.1.3 Menyamakan Presiden dengan binatang “kerbau”
Di Jakarta Seekor kerbau menjadi pelengkap aksi teatrikal massa yang mengekspresikan aspirasinya di Bundaran Hotel Indonesia, Kamis (28/012/010)untuk menyambut 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Kerbau berwarna hitam keabu-abuan itu dibawa ke Bundaran HI dengan menggunakan mobil bak terbuka dan diturunkan di pinggir jalan, namun kemudian tidak digiring ke kawasan Bundaran HI, pada tubuh kerbau tersebut terdapat tulisan Sibuya dan di pantat kerbau tersebut di tempelkna foto Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Demonstran mengangap bahwa presiden seperti kerbau, meski mempunyai perawakan yang tinggi dan gagah namun tidak mempunyai sikap yang tegas presiden juga di anggap dungu seperti kerbau karena tidak pernah mendengarkan penderitaan rakyat (http://www.antaranews.com) edisi Kamis, 28 Januari 2010 di akses 26 Februari 2010
3.1.4 Bentrok dengan aparat
Sekitar 500 orang demonstran dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia) bentrok dengan polisi di depan Istana Merdeka, Kamis (28/012/010). Berdasarkan pantauan ANTARA, bentrok terjadi setelah demonstran merangsek maju mendekati pagar Istana Merdeka dengan mendorong polisi yang berjaga. Akibatnya, beberapa orang diamankan oleh polisi, sedangkan di pihak lain, seorang anggota kepolisian terluka di dahinya. Kombes Polisi Tafip Yulianto dari Divisi Propam Mabes Polri, mengakui akibat bentrokan itu petugas Sapmapta Polda Metro Jaya terluka, namun belum ada pengunjuk rasa yang ditahan. Banyaknya para pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka, polisi telah menutup Jalan Merdeka Utara dan Merdeka Barat sehingga kendaraan tidak bisa melaluinya (http//:www.antaranews.com)
3.1.5 Merusak fasilitas Negara
Ratusan mahasiswa Universitas Sultan Alauddin Makassar berunjuk rasa dengan merusak fasilitas publik yang berada di sekitar Jalan Sultan Alauddin. Pos polisi yang berada di perempatan Jalan Pettarani dan Sultan Alauddin yang berada di dekat kampus juga menjadi sasaran pengrusakan. Selain memecahkan kaca-kaca, mereka juga menghancurkan perabotan di pos polisi. Aksi anarkis ini merupakan buntut dari insiden kekerasan yang berlangsung di depan secretariat Himpunan Mahasiswa Islam di jalan Bottolempangan Rabu (3/3) malam. Aksi brutal ini dipicu oleh pemukulan polisi terhadap beberapa demonstran, mahasiswa yang saat itu sedang berunjuk rasa dibubarkan aparat kepolisian karena memblokade badan jalan, hingga bentrokan terjadi. Dua mahasiswa ditangkap aparat kepolisian dari peristiwa itu.
Aksi unjuk rasa serupa juga terjadi di depan kampus Universitas Muslim Indonesia dan Universitas Empat Lima. Mahasiswa di kedua kampus tersebut memblokir jalan dengan membakar ban bekas. Akibat aksi ini, hampir sebagian jalur trans Sulawesi lumpuh total. Mahasiswa menuntut DPR agar tetap pada komitmennya melahirkan rekomendasi hukum guna mengusut tuntas skandal Bank Century, tanpa menghiraukan tekanan dari kelompok anti keadilan Iwan Taruna dan Syamsul Al Tiemen (http://www.liputan6.com, edisi 04 Maret 2010 di akses 10 Mei 2010)
3.3 Pendapat para tokoh tentang Demo 100 hari Pemerintahan SBY-Boediono
Pakar hukum tata negara sekaligus staf khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN Denny Indrayana menilai demonstrasi dengan membawa kerbau, membakar foto dan meneriaki maling kepada kepala negara adalah tindak pidana yang bisa diproses sesuai hukum yang berlaku."Demonstrasi dengan kerbau, pembakaran foto, teriakan maling dan sejenisnya sudah dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan, dan karenanya adalah tindak pidana," kata Denny dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (7/2/2010). Lihat Pasal 207 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
Denny juga menjelaskan perbedaan demonstrasi sebagai hak asasi demokrasi yang menjunjung tinggi kritisisme dan demonstrasi yang mengumbar penghinaan. Ada perbedaan sangat mendasar antara 'mengkritik' dan 'menghina'. Mengkritik memang hak dasar dalam berdemokrasi dan harus dihormati. Mengkritik juga penting untuk kontrol bernegara," papar Denny.Menghina di sisi lain adalah tindak pidana dan dilarang dilakukan atas nama demokrasi sekalipun. Menghina juga tidak boleh dilakukan kepada siapapun, tidak terkecuali - apalagi-penghinaan terhadap penyelenggara negara yang dipilih secara sah melalui pemilu 2009 yang demokratis
Prof.Amien Rais, Mantan Ketua MPR, mengatakan, aksi demo dengan membawa kerbau merupakan tindakan tidak bermoral (amoral).“Orang demo bawa kerbau, dan menyatakan ini cocok dengan tokoh ini. Hal ini sudah tidak bermoral,” kata Amien ketika menyampaikan tausiyah di hadapan ribuan warga Muhammadiyah di Lapangan Imam Bonjol Padang, Sabtu.
Di luar dugaan Prof.Tjipta Lesmana mengemukakan pendapat yang sangat unik dan sangat berbeda dengan Prof.Amin Rais, Dari sisi mitologi mengenai hewan kerbau yang berkembang di daratan China, Dia mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mestinya bangga jika dianalogikan sebagai kerbau, Kerbau itu adalah hewan yang paling tangguh, pekerja keras. Tidak ada hewan yang pekerja keras lainnya seperti kerbau. Demikian pula dalam kisah-kisah Jawa banyak cerita yang menggambarkan kerbau sebagai hewan yang memiliki kekuatan dan sulit untuk dikalahkan"( Elvan Dany Sutrisno - http://www.detiknews.com, Edidi 07/02/2010 : Diakses 02/03/2010)
Dari pendapat beberapa tokoh di atas ada perbedaan asumsi mengenai pelaksanaan demonstari 100 hari pemerintahan SBY-Boediono. Prilaku seperti merobek, membakar serta menhina kepala negara sudah jelas itu merupakan tindakaan pidana hal ini dapat kita lihat pada KUHP pasal 207 seperti yang telah di paparkan oleh Denny indrayana di atas. Yang menjadi perdebatan adalah tentang disamakannya SBY seperti kerbau. Menurut Prof. Amien Rais tindakan ini merupakan tindakan Amoral sedangkan menurut Prof. Tjipta Lesmana SBY harus bangga disamakan dengan kerbau, kerena dari sisi mitologi kerbau memiliki makna yang baik. Lalu manakah dari kedua pendapat di atas yang benar ? untuk mengetahui jawaban ini kita bisa menelaah dari sisi demonstran atau apa alasan dibawanya kerbau dalam demo. Seperti yang banyak disampaikan di berbagai media, kerbau yang di libatkan dalam demonstrasi 100 hari adalah melambangkan sikap SBY selama ini. Para demonstran menganalogikan SBY seperti kerbau yang mempunyai badan besar tetapi tidak tegas serta dungu kerena tidak pernah mendengarkan jeritan rakyat, penderitaan serta kesengsaraan rakyat. Jadi yang disamakan dengan SBY bukanlah kerbau yang mempunyai makna baik dari sisi mitologi, namun yang di samakan adalah sifat buruk kerbau di antaranya adalah dungu serta tidak tegas. Dari sini kita dapat melihat bahwa demonstrasi dengan melibatkan kerbau adalah suatu penghinaan terhadap kepala negara dan merupakan tindakan yang tidak bermoral serta melanggar hukum.
3.4 Maraknya demonstrasi di awal tahun 2010
Maraknya demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY-Boediono budiono di sebabkan oleh anggapan bahwa SBY di anggap telah gagal dalam melaksanakan program 100 harinya, rakyat menilai bahwa hingga 100 hari pemerintahan berjalan Indonesia belum mengalami perubahan apapun, selain itu rakyat juga kecewa tehadap sikap SBY yang tidak tegas dalam menghadapi persoalan yang terjadi seperti Kasus KPK dengan POLRI dan kasus Bank Century. Tindakan amoral yang dilakukan Demonstran seperti membakar, merobek Foto dan sepanduk bergambar SBY serta menyamakan SBY dengan binatang (Kerbau) adalah wujud kekecewaan rakyat terhadap pemerintahan SBY-Boediono.
Menurut Notoatmojo,S, (1997) Perilaku diartikan sebagai suatu aksi-reaksi organisme terhadap lingkungannya. Perilaku baru terjadi apabila ada sesuatu yang diperlukan untuk menimbulkan reaksi, yakni yang disebut rangsangan. Berarti rangsangan tertentu akan menghasilkan reaksi atau perilaku tertentu, jika kita mengamati domonstrasi barberdasarkan pendapat Notoatmojo (1997) kita dapat menganalisis bahwa yang memicu maraknya demo adalah pemerintahan SBY-Boediono yang di anngap gagal, sedangkan tindakan-tindakan Amoral seperti merobek, membakar foto SBY serta pejabat pemerintahan lainnya adalah wujud kekecewaan Masa terhadap pemerintahan.
Perilaku merupakan aktifitas yang di lakukan manusia dengan motif dan tujuan tertentu, perilaku yang dilakukan oleh manusia bisa di pengaruhi faktor dari dalam serta faktor dari luar diri manusia, baik buruknya prilaku di tentukan oleh baik atau buruknya factor yang mempegaruhinya, baik buruknya perilaku juga di pengaruhi kondisi fikiran seseorang ketika dia sedang menampilkan prilaku tersebut. Jadi prilaku manusia akan muncul sebagai hasil atau realisasi dari apa yang ada dalam fikiran manusia dengan motif dan tujuan tertentu.
BAB IV
FAKTOR TERJADINYA DEMONSTRASI ANARKIS
Ada beberapa factor yang menyebabkan munculnya tindakan anarkis dalam demonstrasi :
4.1 Sikap para demonstran yang menganggap pendapat mereka paling benar dan harus dituruti.
Hal ini bisa kita lihat dalam pelaksanaan demonstrasi, para demonstran menganggap bahwa aspirasi atau pendapat yang mereka suarakan merupakan merupakan aspirasi yang benar, mereka juga menganggap bahwa aspirasi yang mereka suarakan merupakan aspirasi yang mewakili suara hati seluruh rakyat Indonesia, dengan dasar itulah mereka mengaggap bahwa apa yang mereka pikirkan, apa yang mereka ucapkan dan apa yang mereka lakukan merupakan hal yang benar dan mereka menginginkan agar apa yang mereka suarakan bisa terrealisasikan.
Dengan dasar kebenaran ini maka dalam pelaksanaan demonstrasi para demonstran bukan hanya sekedar mengemukakan pendapat namun lebih mengarah pada memaksakan pendapat, sehingga untuk meksakan kehendaknya ini mereka melakukan tindakan anarkis. Jadi tindakan anarkis yang di lakukan merupakan wujud dari pemaksaan kehendak, dengan harapan agar kehendak atau aspirasi yang mereka suarakan di perhatikan.
4.2. Suasana panas, sesak dan penat akan membuat para demonstran cunderung mudah terpancing emosi.
Anarkisme dalam demmonstrasi juga bisa di sebabkan karena situasi ketika demo terjadi, umumnya dalam suatu demonstrasi memerlukan waktu yang tidak sebentar dan dilakukan di siang hari, suasana yang panas, sesak dan penat akan mudah membuat para demonstran untuk terpancing emosinya dan mudah marah. Ketika demonstrasi kondisi fisik dari para anggota juga pasti mengalami kelelahan, dengan kondisi ini jika dalam suasana yang panas atau hujan deras maka akan membuat para demonstran mudah marah, hal ini akan mengakibatkan tindakan anarkis, jika salah satu anggota demonstran melakukan tindakan anarkis maka anggota lain akan mudah tertular untuk melakukan tindakan yang serupa.
4.3 Tidak ada perwakilan yang bersedia menanggapi dan berbicara dengan demonstran.
Ketika ada niat untuk melakukan demonstrasi, tentunya suatu kelompok atau pihak yang akan melakukan demonstrasi sudah mempunyai suatu pandangan, gagasan dan pemikiran yang mereka yakini kebenarannya, inilah yang nantinya akan mereka suarakan dengan harapan apa yang mereka suarakan bisa menjadi kenyataan, atau paling tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang mereka harapkan. Namun banyak kejadian ketika ada demonstrasi tidak ada satupun orang yang bersedia menemui para demonstran untuk berbicara dan member penjelasan, hal ini membuat para demonstran kecewa, marah sehingga melakukan berbagai tindakan anarkis sebagai luapan emosinya.
Solidaritas yang tinggi antara para anggota demonstran.
Dalam suatu demonstrasi umunya, para demonstran memiliki solidaritas yang sangat tinggi antara anggota satu dengan anggota yang lainnya, jika salah satu anggota melakuakan hal yang baik maka kemungkinan besar anggota yang lain akan melakukan hal yang sama, tetapi yang dalam demo selama ini khususnya di awal tahun 2010 ini bukanlah solidaritas yang baik, tetapi lebih mengarah pada solidaritas yang buruk, jika salah satu anggota berteriak SBY malinng, maka yang lain juga akan melakukan hal yang sama.
Salah satu hal yang menyebabkam tindakan anarkis dalam demonstrasi adalah kuatnya solidaritas antara demonstran satu dengan yang alainnya, tindakan anarkis awalnya hanya dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja, namun karena para demonstran mempunyai kesamaan visi, misi dan tujuan maka mereka mempunyai solidaritas yang tinggi. Jika salah seorang anggota melakukan tindakan anarkis maka anggota lain akan melakukan hal yang sama, jika salah seorang anggota di amankan oleh pihak kepolisian maka anggota yang lain akan berusaha menyelamatkan rekannya. Hal ini terkadang memicu kerusuhan antara demonstran dengan aparat kepolisian.
4.2 Kerusuhan dalam demo memang sudah di rencanakan
Salah satu faktor yang menyebabkan tindakan anarkis dalam demo yaitu kerusuhan dalam demonstrasi memang sudah di rencanakan sebelumnya, kerusuhan ini biasanya dilakukan oleh lawan politik atau pihak-pihak lain yang tidak suka dengan pemeritahan yang sedang berjalan. Kasus seperti ini sering terjadi di Indonesia, yang paling hangat adalah kasus demonstrasi di Mojokerto, dalam demo di mojokerto beberapa waktu lalu terjadi kerusuhan yang mengakibatkankerugian hingga 1,4 M, demo ini disebabkan karena salah satu kandidat calon bupati tidak diloloskan menjadi calon bupati oleh KPU setempat. Akibatnya para pendukung bupati yang tidak lolos berdemo di depan KPU Mojokerto dan melakukan pengerusakan terhadap fasilitas Negara. Dalam demo ini hampir 100 orang di tahan, dari barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polisi bisa di simpulkan bahwa kerusuhan memang sudah di rencanakan.
Kasus serupa juga terjadi pada tanggal 20 Mei 2008, pada saat itu terjadi demonstrasi anarkis dalam rangka kenaikan haraga BBM yang berujung pada kerusuhan, dalam kerusuhan ini terjadi pembakaran Toyota Avansa di depan gedung DPR-RI, demo ini melibatkan sekitar 4000 orang. Dalam kasus ini Ferry Julianto di tuding sebagai dalang kerusuhan, Ferry telah merencanakan demonstrasi sebelumnya dan mengeluarkan biaya sebesar 14 juta rupiah. Dan akhirnya dia di jebloskan kedalam penjara.
Dalam demonsatrasi Century dan juga 100 hari pemerintahan SBY-Budiono, mungkin saja bila tindakan anarkis juga sudah di rencanakan sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini mungkin saja di lakukan oleh partai oposisi, karena partai oposisi selalu mengkritisi kebijakan pemerintahan SBY-Budiono. Jika di fikirkan dengan akal sehat kita, tidak mungkin pihak yang Pro dengan kebijakan pemerintah saat ini meneriaki SBY maling, Boediono maling dan Sri Mulyani maling, bahkan hingga menyamakan SBY seperti kerbau. Tindakan seperti ini hanya mungkin dilakukan oleh lawan politik dari SBY yang berasal dari luar Partai Demokrat. Bisa partai oposisi yang selalu menguarkan kritikan dan juga kecaman terhadap pemerintah dan juga bisa juga dilakukan oleh partai mitra koalisi yang memang kecewa dengan sikap pemerintah. Yang jelas tindakan anarkis dalam demonstrasi 100 hari pemerintahan SBY-Boediono dan juga demo Century dilakukan oleh pihak diluar partai Demokrat.
4.4 Adanya provokasi
Setiap demonstrasi tentunya melibatkan banyak orang, hal ini membuat situasi sangat sulit untuk di kontrol dan di kendalikan, selain itu banyaknya demonstran jug sangat rawan dengan provokasi, baik provokasi dari dalam maupun dari luar, provokasi dari dalam biasanya dilakukan oleh salah satu anggota demonstran yang mempunyai kecenderungan prilaku menyimpang dalam kesehariannya, sehingga dimanapun orang tersebut berada maka akan ada potensi untuk rusuh akibat perilaku yang dilakukannya. Lalu provokasi juga munkin dilakukan oleh pihak-pihak dari luar yang menginginkan suasana demo menjadi rusuh. Dalam suatu demonstrasi umumnya pihak atau
Kelompok yang melakukan demo mempunyai visi dan misi yang sama, sehingga dengan kesamaan ini para demonstran cenderung memiliki solidaritas yang tinggi antar sesame anggota. Sehingga jika salah satu anggota melakukan tindakan anarkis maka anggota lain juga akan sangat mudah untuk mengikuti tindakan itu.
4.5 Demonstrasi anarkis menurut tinjauan demokrsi
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehinga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut anarki. Nerro ( dalam http://www.forumsains.com )
Hal ini sangat sesuai dengan demonstrasi anarkis yang terjadi di Indonesia saat ini. Dalam demonstrasi para demonstran umumnya tidak hanya mengemukakan pendapat, tetapi pada ujungnya sampai pada tahap memaksakan kehendak dan pendapatnya, yang kemudian mereka melakukan berbagai tindakan anarkis dan amoral dalam memaksakan pendapatnya, yang akhirnya berujung pada kekerasan atau tindakan yang anarkis.
BAB IV
TATA CARA DEMONSTRASI YANG BENAR
Aturan dan tata cara dalam penyampaian pendapat melalui demokrasi Hak untuk mnyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, hal ini di atur dalam pasal (9) UU No. 9 tahun 1998 yaitu :
1. Unjuk rasa atau demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum, atau
4. Mimbar bebas
Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang dikecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.
1. Di lingkungan istana kepresidenan.
2. Tempat ibadah.
3. Instansi militer.
4. Rumah sakit.
5. Pelabuhan udara atau laut.
6. Ttasiun kereta api.
7. Terminal angkutan darat.
8. Dan obyek-obyek vital nasional.
9. Pada hari besar Nasional.
Sebelum melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis.Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
1. Kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
2. Kecamatan atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
3. Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada polri setempat.
4. Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau pennggung jawab kelompok selambat-lambatnnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jwab
f. Nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. Jumlah peserta
Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab. Bnerdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
1. Pendapatnnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat
2. Pendapat hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapatnnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
4. Orang yang berpendapat septutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik
5. Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu : melalui saluran yang resmi atau konstitusional.
Dalam pasal 1 Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jelaskan bahwa “ kemerdekaan menyampaikan pendapat” adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirin dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggunmg jawab.
Maka dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Pasal 5 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemrdekann menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan bahwa setiap Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas
b. Memperoleh perlindungan hukum
Yang dimaksud dengan “ mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dimana tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan Undang-undanmg dasar 1945
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnnya partisipasi dan kreativitas setip warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnnya jaminan keamanan.
Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum termasuk pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Kewajiban
Kewajiban yang harus diperhatikan bagi setiap Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnnya telah diatur dalam pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapatnnya di muka umum bahwa “Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain yang dimaksud adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral yang diakui umu” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanaan dan ketertiban umum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum., baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Simpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa ada faktor yang menyebabkan perilaku anarkis dalam demonstrasi :
1. Sikap para demonstran yang mengaggap pendapat mereka paling benar dan harus di turuti.
2. Suasana panas, sesak dan penat akan membuat para demonstran cunderung mudah terpancing emosi, sedikit saja ada provokasi dari luar pastilah kerusahan akan terjadi.
3. Jumlah demonstran yang banyak membuat situasi sangat sulit untuk di kontrol dan di kendalikan.
4. Jumlah aparat juga lebih sedikit dari pada demonsran.
5. Aparat yang di kerahkan oleh pihak kepolisian kebanyakan adalah aparat muda yang baru lulus dari pendidikan kepolisiaan, mereka juga mempunyai tingkat emosi yang sangat tinggi, sehingga aparat juga mudah terpancing kemarahan oleh ulah para demonstran.
6. Solidaritas yang tinggi antara para anggota demonstran.
4.2. Saran
Hukum dibuat dalam rangka untuk menciptakan ketertibah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai warga Negara yang baik kita semua harus patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku, jangan jadikan hukum hanya sebagai wacana dan pajangan yang kehilangan fungsinya, kita telah melihat berbagai bukti peristiwa yang menunjukkan ketidak patuhan pada hukum pasti menimbulkan kekacauan dalam kehidupan, jangan biarkan ini terjadi agar eksistensi bangsa Indonesia tetap terjaga. Gunakan kebebasan yang kita miliki dengan bijak sesuai dengan amanat demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Chalim, ibn, Asykuri, Dkk. 2003. Pendidikan kewarganegaraan. Majelis pendidikan tinggi, penelitian dan pengembangan (diktilitbang) pimpinan Pusat muhamadiah. Yogyakarta.
Moeljatno. 2007. Kitab undang-undang hukum pidana. Bumi angkasa. Jakarta.
Rosyada, Dede, Dkk. 2000. Demokrasi hak azasi manusia dan masyarakat madani. ICCE UIN. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak azasi manusia.
Octavianus, Fanny. 2009. Kerbau pun Ikut Demonstrasi 100 Hari. http://www.antaranews.com. edisi Kamis, 28 Januari 2010 di akses 26 Februari 2010
Ayyubi, Saladin. 2009 demo di purwokerto foto SBY-Boediono di robek. http://news.okezone.com edisi 28 januari 2010 . di akses 26 Februari 2010.
Mahyudin ,Edy. 2008. Prinsi-prinsip demokrasi pancasila. http://tugassekolahonline.blogspot.com/2008/10/prinsip-prinsip-demokrasi-pancasila.html diakses 26 Februari 2010.
Prasaja, Lanang.2005. makalah pendidikan kewarganegaraan. http://www.lprasaja.web.ugm.ac.id/files/MAKALAH%20PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN.doc diakses 26 Februari 2010.
Abdurrahman, Nur, Muhammad. 2010. Belasan mahasiswa bakar foto Sby – Boediono. detikNews. Makasar http://www.detiknews.com/read/2010/01/26/155701/1286420/10/belasan-mahasiswa-makassar-bakar-foto-sby-boedion diakses 28 januari 2010
izin copas ya mas.
BalasHapussip..
BalasHapusterimakasih infonya sangat bermanfaat, kunjungi http://bit.ly/2NkavPz
BalasHapus